"Dewan Kehormatan Militer tidak perlu dibentuk karena tindak pidana ini dilakukan prajurit dan bintara. Ini bukan pelanggaran HAM karena tidak ada kebijakan dari pimpinan dalam kasus Cebongan ini," kata Purnomo.
Hal ini disampaikan Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemenhan,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini (Cebongan), kami tidak sependapat dikatakan sebagai pelaggaran HAM," ujar dia.
Purnomo ingin sistem pertahanan dilengkapi dengan UU Hukum Disiplin Militer yang menjamin hak pimpinan dan hak prajurit untuk melakukan pembinaan.
"Kalau dari sektor kami posisinya cukup jelas bahwa pengadilan HAM tidak diperlukan, itu pemikiran dari sektor pertahanan. Walaupun masih dalam proses penyidikan tapi dari tim penyidik dari Pangdam Diponegoro sudah jelas tidak ada perintah dari atasan," papar Purnomo.
(aan/nrl)