"Dari rumah tersangka berinisial SGNR di Perumahan Titian Asri, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ditemukan seperangkat alat yang digunakan untuk mencetak narkoba, beberapa bahan kimia cair dan padat. Di rumah itu ditemukan 1.236 butir ekstasi yang merupakan hasil produksinya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Modus tersangka adalah memproduksi narkoba dengan cara menggerus ekstasi yang berasal dari Belanda. "Lalu dicampur dengan pil koplo yang biasa digunakan untuk anjing gila. Selanjutnya dilarutkan dan diaduk sampai rata," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka SGNR ditangkap polisi bersama dua orang tersangka lainnya yakni STRJO dan BRN pada Senin (8/4) saat berkendara di gerbang Tol Cikupa arah Jakarta.
Hingga kini masih ada dua orang anggota sindikat yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah BNL (WN Belanda) yang bertindak sebagai produsen ekstasi dan TOKI (WN Malaysia) yang bertindak sebagai penyelundup dan penyandang dana.
"Memohon bantuan National Central Bureau (NCB) untuk menangkap DPO yang di luar negeri, memanfaatkan kerjasama bilateral dengan polisi Diraja Malaysia untuk bekerja sama meminimalisir penyelundupan narkoba ke Indonesia," tutur Putut.
Dari penangkapan di Tol Cikupa dan penggeledahan rumah di Bekasi, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 126.236 butir ekstasi senilai sekitar Rp 37,8 miliar, 1 unit mobil Toyota Soluna, 1 mobil Xenia, seperangkat alat cetak ekstasi, 4 buku tabungan, 6 buah HP.
(sip/nrl)