Dodi hanya diberikan status tahanan kota. Benar saja, jaksa tidak bisa menghadirkan Dodi ke persidangan perdana 18 Februari 2013.
"Ketika sidang pertama saya membaca berkas dan saat itu Terdakwa tidak bisa dihadirkan jaksa. Saya langsung menyimpulkan terdakwa ini pasti kabur. Maka saya langsung membuat penetapan perintah penahanan terhadap Terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Syamsul Arief, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/4/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dua bulan melakukan pengajaran, Dodi ditangkap di rumahnya, kemarin. Dalam penangkapan itu, ditemukan paket sabu di rumah Dodi. Tak berapa lama Dodi pun segera dijebloskan ke penjara.
Saat dikonfirmasi atas penangkapan Dodi, Kapolres Lubuklinggau AKBP M Barly Ramdhany membenarkan jika Dody merupakan preman besar di kawasan itu. Ternyata, selain disidik dalam kasus pembunuhan, Dodi juga tengah disidik untuk kasus penipuan. Dengan penangkapan yang terakhir ini, Dodi dijerat lagi dengan kasus narkoba.
"Kalau untuk kasus pembunuhan, itu terjadi setahun lalu. Sedangkan saya baru menjabat Kapolres di sini baru 5 bulan. Yang jelas selama saya bertugas di Musi Rawas, saya tidak akan pernah berkompromi terhadap tindak pidana apa pun termasuk tindak-tindak pidana yang di lakukan oleh para preman disini," kata Barly.
(asp/try)