Hal itu disampaikan oditor Letkol CHK Siabudin saat membacakan surat tuntutannya atas perkara pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18) di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (11/4/2013).
"Melihat uraian yang diperoleh, kami mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Militer II-09 Bandung untuk menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan yaitu terdakwa dipecat dari anggota TNI," ujar Siabudin saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Yonif 303 itu dinyatakan oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Dakwaan pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini akan kembali dilanjutkan sidangnya pada Senin (15/4/2013) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.
(tya/try)