Prada Mart Juga Dituntut Dipecat Sebagai Anggota TNI

Anggota TNI Bunuh Shinta & Ibunya

Prada Mart Juga Dituntut Dipecat Sebagai Anggota TNI

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 14:56 WIB
Dok detikcom
Bandung - Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dituntut oleh oditur dengan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, Mart yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Yonif 303 itu juga dituntut dipecat sebagai anggota TNI.

Hal itu disampaikan oditor Letkol CHK Siabudin saat membacakan surat tuntutannya atas perkara pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18) di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (11/4/2013).

"Melihat uraian yang diperoleh, kami mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Militer II-09 Bandung untuk menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan yaitu terdakwa dipecat dari anggota TNI," ujar Siabudin saat membacakan tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembacaan tuntutan terdengar jerit histeris anak dan adik korban, Yola di luar ruang sidang. Masih terdengar juga suara riuh massa yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban yang sebelumnya rusuh di dalam ruang sidang.

Anggota Yonif 303 itu dinyatakan oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.

Dakwaan pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini akan kembali dilanjutkan sidangnya pada Senin (15/4/2013) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads