Terbukti Konsumsi Ganja, Anggota DPRD Tasik Divonis 3 Bulan Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Anggota DPRD Tasik Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 14:45 WIB
Foto: kristiadi/detikcom
Tasikmalaya - Anggota DPRD Tasikmalaya, Ate Durangga, terbukti mengonsumsi ganja. Hakim menghukumnya dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Terdakwa menerima vonis itu, tapi protes karena merasa penangkapan atas dirinya janggal.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jl Siliwangi, Kamis (11/4/2013). Ketua majelis hakim, Agus Pancara, memutuskan terdakwa terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Vonis kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Apakah terdakwa banding dengan vonis ini atau menerima? Silakan berkonsultasi dahulu dengan pengacara masing-masing," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ate, terdakwa dalam kasus ini adalah Iman. Iman juga divonis 3 bulan dan denda Rp 500 ribu. Kedua terdakwa ditangkap polisi di sebuah perumahan di Tasikmalaya, 1 Januari 2013 lalu.

Ate dan Iman menerima putusan itu. Namun jaksa Duddy Sudiharto mengaku pikir-pikir.

Ate menyatakan akan menuntut balik kepolisian. Ia merasa ada keganjilan dalam penangkapannya, karena sempat dilarikan ke Polsek Tawang selama 1 jam. "Kami setelah ditangkap langsung dibawa ke Polsek Tawang dan menunggu selama 1 jam. Penangkapan ini ada keganjilan," ungkap Ate.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads