Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jl Siliwangi, Kamis (11/4/2013). Ketua majelis hakim, Agus Pancara, memutuskan terdakwa terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Vonis kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Apakah terdakwa banding dengan vonis ini atau menerima? Silakan berkonsultasi dahulu dengan pengacara masing-masing," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ate dan Iman menerima putusan itu. Namun jaksa Duddy Sudiharto mengaku pikir-pikir.
Ate menyatakan akan menuntut balik kepolisian. Ia merasa ada keganjilan dalam penangkapannya, karena sempat dilarikan ke Polsek Tawang selama 1 jam. "Kami setelah ditangkap langsung dibawa ke Polsek Tawang dan menunggu selama 1 jam. Penangkapan ini ada keganjilan," ungkap Ate.
(try/try)