Prada Mart Dituntut 20 Tahun Penjara, Sidang Sempat Rusuh

Anggota TNI Bunuh Shinta & Ibunya

Prada Mart Dituntut 20 Tahun Penjara, Sidang Sempat Rusuh

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 13:57 WIB
Foto: Tya Eka Yulianti/detikcom
Bandung - Oditur militer menuntut terdakwa perkara pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Belum juga tuntutan dibaca usai, pengunjung sidang langsung menumpahkan kekecewaannya. Sidang pun sempat rusuh.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (11/4/2013).

Sebelum membacakan tuntutannya, oditur Letkol CHK Siabudin membacakan keterangan saksi yang diberikan dalam sidang-sidang sebelumnya. Kerap terdengar suara geram kesal dari pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Yonif 303 itu dinyatakan Oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.

Dakwaan pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan uraian yang telah ada, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan secara berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana. Kami memohon pada majelis hakim di Pengadilan Militer II-09 untuk menjatuhkan pidana pokok selama 20 tahun penjara," ujar oditur.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga korban emosi dan langsung berteriak, "keluarga tidak terima, harusnya hukuman mati."

Pengunjung makin riuh menyuarakan kekecewaannya. Mereka berteriak-teriak menyatakan tidak terima. Mereka bahkan merangsek mendekati terdakwa.

Massa ditahan sejumlah anggota dan petugas. Ruangan sidang sempat berantakan akibat kerusuhan pengunjung sidang tersebut.

Ketua majelis hakim melalui pengeras suara pun menyatakan bahwa yang dibacakan tadi belumlah putusan, hanya tuntutan.

"Ini belum putusan akhir. Ini tuntutan. Tolong tenang," katanya.

Seorang perwakilan keluarga pun diminta majelis hakim menjelaskan pada keluarga dan kerabat lainnya bahwa masih ada 2 tahapan lagi sebelum vonis dijatuhkan.

Akhirnya sidang kembali dilanjutkan meski sebagian besar pengunjung telah meninggalkan ruang sidang dan memilih menumpahkan kekecewaan di luar ruang sidang.


(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads