Ahli: Tak Tahu Diskon, Purek III UNJ Tetap Harus Tanggung Jawab

Korupsi Proyek UNJ

Ahli: Tak Tahu Diskon, Purek III UNJ Tetap Harus Tanggung Jawab

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 13:26 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Pembantu Umum Rektor III Universitas Negeri Jakarta, Fahrudin harus bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat laboratorium meski tak mengetahui adanya potongan harga (diskon) dari barang yang dibeli.

Hakim ketua, Pangeran Napitupulu menanyakan ahli mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tahun 2010. Alasannya, Fahrudin dan Tri Mulyono dosen UNJ yang menjadi terdakwa, mengaku tidak mengetahui korting harga.

"Pejabat pembuat komitmen," jawab Dani Sudarsono yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihak yang menikmati keuntungan dari selisih harga dari diskon ini, juga harus bertanggung jawab. "Yang menerima diskon juga,"ujarnya.

Dalam dakwaan disebut PT Anugrah Nusantara mencari vendor atau agen peralatan laboratorium. Dalam mencari vendor ditetapkan adanya diskon 40% ditambah 3% untuk setiap item barang yang akan diadakan.

Pada Maret-April 2010, Tri Mulyono menerima daftar barang dan harga peralatan laboratorium yang selanjutnya digunakan Tri Mulyono sebagai bahan penyusun spesifikasi barang dan harga dalam harga perkiraan sendiri (HPS).

Penyusunan HPS dilakukan dengan cara mendapatkan brosur para vendor di mana harga penawaran tersebut standar dan tidak tertera diskon.

Fahrudin dan Dosen UNJ Tri Mulyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium tahun 2010. Dalam proyek ini, Fahrudin menjadi pejabat pembuat komitmen, sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads