Hakim ketua, Pangeran Napitupulu menanyakan ahli mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tahun 2010. Alasannya, Fahrudin dan Tri Mulyono dosen UNJ yang menjadi terdakwa, mengaku tidak mengetahui korting harga.
"Pejabat pembuat komitmen," jawab Dani Sudarsono yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan disebut PT Anugrah Nusantara mencari vendor atau agen peralatan laboratorium. Dalam mencari vendor ditetapkan adanya diskon 40% ditambah 3% untuk setiap item barang yang akan diadakan.
Pada Maret-April 2010, Tri Mulyono menerima daftar barang dan harga peralatan laboratorium yang selanjutnya digunakan Tri Mulyono sebagai bahan penyusun spesifikasi barang dan harga dalam harga perkiraan sendiri (HPS).
Penyusunan HPS dilakukan dengan cara mendapatkan brosur para vendor di mana harga penawaran tersebut standar dan tidak tertera diskon.
Fahrudin dan Dosen UNJ Tri Mulyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium tahun 2010. Dalam proyek ini, Fahrudin menjadi pejabat pembuat komitmen, sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan.
(fdn/rmd)