Wakepsek Tersangka Kasus Pencabulan Penuhi Panggilan Polda

Wakepsek Tersangka Kasus Pencabulan Penuhi Panggilan Polda

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 12:20 WIB
Jakarta - Wakepsek SMA 22 Jakarta Timur yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Wakepsek berinisial T itu diperiksa penyidik Remaja, Anak dan Wanita.

"Iya hari ini diperiksa sesuai dengan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (11/4/2013).

Rikwanto mengatakan, tersangka dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Tersangka diperiksa terkait pencabulan yang dituduhkan kepadanya terhadap siswi kelas XII SMA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia akan diperiksa terkait kasus pencabulan," ujar Rikwanto.

Kepolisian sejauh ini belum menetapkan wakepsek SMA 22 Jakarta yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya dijadikan tersangka. Polisi masih mencari satu alat bukti lagi sebelum menetapkan status hukum tersebut.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini akan kita tetapkan dalam panggilan sebagai tersangka. Masih diperlukan satu alat bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4) lalu.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads