Zulkarnaen Djabbar Diberhentikan Sementara dari DPR

Zulkarnaen Djabbar Diberhentikan Sementara dari DPR

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 11:50 WIB
Zulkarnaen Djabbar.
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar resmi diberhentikan sementara dari DPR. Artinya politisi dari Partai Golkar yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran ini masih menerima gaji pokok sebagai anggota DPR.

"Anggota Komisi VIII Pak Zulkarnaen Djabbar dari Fraksi Golkar mendapat pemberhentian sementara," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3/2013).

Trimedya mengatakan BK telah mendapat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai status terdakwa Zulkarnaen. Dengan status terdakwa, maka sesuai aturan Zulkarnaen harus diberhentikan sementara dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski diberhentikan sementara, sesuai aturan pula, Zulkarnaen masih mendapat gaji pokok di DPR. Aturan di DPR memang masih memberikan gaji pokok tanpa tunjangan kepada anggota DPR yang telah menjadi pesakitan di pengadilan.

"Masih terima gaji pokok," kata Trimedya usai paripurna.


(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads