"Anggota Komisi VIII Pak Zulkarnaen Djabbar dari Fraksi Golkar mendapat pemberhentian sementara," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3/2013).
Trimedya mengatakan BK telah mendapat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai status terdakwa Zulkarnaen. Dengan status terdakwa, maka sesuai aturan Zulkarnaen harus diberhentikan sementara dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terima gaji pokok," kata Trimedya usai paripurna.
(trq/lh)