"Yang diberi pengarahan itu semua hakim, termasuk hakim ad hoc, tipikor, PHI, termasuk calon hakim," ujar Humas PN Bandung Djoko Indiarto saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam pengarahannya, Eman memberi banyak pesan. Di antaranya Eman menegaskan kepada semua hakim tipikor dan yang menangani kasus narkoba bahwa dua kejahatan itu merupakan kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memutus perkara, Ketua KY juga berpesan agar hakim menganut tiga azas, yaitu azas keadilan, kepastian hukum, dan azas manfaat.
"Artinya putusan hakim harus mencerminkan keadilan, memberi kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi pencari keadilan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar hakim tidak boleh jadi pengusaha. Tapi hakim boleh memiliki usaha asal dikelola orang lain dan tidak boleh ada konflik interes dengan profesinya.
Dalam pengarahannya, Djoko mengatakan Ketua KY menjelaskan hasil penelitian KY bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ada tiga tipe hakim yaitu A, B, dan C.
Hakim tipe A menjalankan tugas seperti malaikat alias menjalankan tugas dengan baik tanpa bisa diintervensi. Hakim tipe B adalah hakim yang tidak pernah meminta apapun tapi ketika diberi sesuatu dia tidak menolak.
"Hakim tipe C itu ketika dia menangani perkara besar atau kecil dia berharap ada duitnya," tandas Djoko. Ketua KY pun berharap semua hakim menjalankan tugasnya dengan baik.
(ors/ern)