Dwigusta ditetapkan jadi tersangka terkait kecelakaan di Tol Purbalenyi yang menewaskan lima penumpang Xenia, pada Minggu (7/4/2013).
"Jadi hari ini bisa dibawa ke Polres Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Alasannya, secara kejiwaan dan kesehatan, kondisi Dwigusta dipastikan stabil serta tidak ada masalah," jelas Setyo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tinggal menunggu surat dari Kapolres Bandung. Setelah itu akan ditandatangani oleh dokter Danny yang menangani pasien. Saya nanti akan memberikan jawaban dari surat Kapolres Bandung itu. Intinya pasien bisa dibawa keluar dari rumah sakit untuk kelanjutan proses peradilannya," kata Setyo.
Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden 156 kilometer per jam.
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/ern)