"Sejak kemarin sudah lepas infus. Ya, bisa beraktivitas seperti biasa," jelas Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Sartika Asih Bandung, Kombes Pol Setyo Purwanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013).
Menurut Setyo, sejak Dwigusta Cahya dirawat pada Minggu (7/4) hingga siang ini, kesehatannya dipastikan tidak bermasalah serius. Tiga dokter masing-masing memantau perkembangan fisik, psikologis, dan hasil pemeriksaan CT scan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir Juke maut tersebut sejak Rabu (10/4/2013), dipindahkan dari ruang VIP ke ruang rawat inap tersangka di RS Sartika Asih.
Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden menyentuh garis 160 kilometer per jam.
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/ern)