KPK: Asep Hendro Taat Pajak, Tapi Malah Diperas Pargono

KPK: Asep Hendro Taat Pajak, Tapi Malah Diperas Pargono

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 00:21 WIB
Jakarta - Pengusaha otomotif Asep Hendro sempat diamankan KPK terkait kasus yang menjerat seorang pegawai pajak bernama Pargono Riyadi.

"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai yang ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH atau perusahaan milik AH bermasalah sehingga harus membayar sesuatu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

KPK akhirnya mengumumkan status hukum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan adanya tindak pidana, KPK menetapkan PR sebagai tersangka," ujar Johan Budi, Rabu (10/4) malam.

Empat pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), hari ini akan dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias Andreas dan Wawan. Hingga saat ini keempatnya diketahui masih berada di KPK.


(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads