"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai yang ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH atau perusahaan milik AH bermasalah sehingga harus membayar sesuatu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
KPK akhirnya mengumumkan status hukum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), hari ini akan dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias Andreas dan Wawan. Hingga saat ini keempatnya diketahui masih berada di KPK.
(rna/fjp)