"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke pertama sejak hari ini," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/4/2013).
Namun Johan masih belum mengetahui lokasi penahanan Pargono. Tim penyidik masih berdiskusi untuk menentukan rutan yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 jo untuk UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pemerasan.
Dengan konstruksi pasal suap, maka pihak penyelenggara negara yakni Pargono Riyadi dinyatakan sebagai pelaku aktif terjadinya tindak pidana. Pihak yang diperas disebut sebagai korban. KPK pun melepaskan empat orang swasta yang ikut ditangkap.
"Dugaannya PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. KPK akan mengembangkan kelanjutan kasus ini," kata Johan.
(fjp/ndr)