Seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (10/4/2013), Pengadilan Tinggi di Taipei hari ini menyatakan, Su Chien-ho, Liu Bin-lang dan Chuang Lin-hsun akan mendapat ganti rugi masing-masing sebesar 5 juta dolar Taiwan atau sekitar Rp 1,6 miliar. Ketiganya selama ini mendekam di penjara sembari menunggu eksekusi mati atas diri mereka.
Trio tersebut mengklaim diri mereka telah disiksa agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Ketiganya divonis mati 21 tahun lalu atas pembunuhan sepasang suami istri di Taipei, Taiwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pria tersebut sejak awal membantah keterlibatan mereka dalam pembunuhan itu. Kasus mereka pun berulang kali disidangkan. Vonis mati mereka sempat dicabut namun kemudian mereka kembali divonis mati di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sampai akhirnya Pengadilan Tinggi Taiwan pada tahun 2012 lalu membuat putusan final yang mencabut hukuman mati atas ketiga pria itu. Bahkan Pengadilan Tinggi Taiwan hari ini memutuskan ketiganya harus menerima ganti rugi dari otoritas.
Kelompok-kelompok HAM Taiwan telah menggunakan kasus ini untuk menyerukan pemerintah agar menghapuskan hukuman mati. Seperti halnya banyak negara Asia lainnya, Taiwan tetap memberlakukan hukuman mati untuk kasus-kasus kejahatan yang serius, misalnya pembunuhan keji, penculikan dan perampokan.
(ita/nrl)