"Dalam UU Kementerian teknis, (kemenpora) sebagai pengguna anggaran (KPA), sehingga seluruh proses penganggaran, baik perencana, pelaksnanaan, pengawasan dalam pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban itu harus dilaksanakan kementerian teknis," kata Agus, usai pemeriksaan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Agus diperiksa selama 5 jam, dan baru keluar pukul 15.00 WIB. Agus menjelaskan, soal penganggaran proyek hambalang, secara formal dan materil sudah sesuai. Jadi ketika dana diajukan ke Kemenkeu, hanya tinggal dilakukan verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menilai, KPK harus melakukan evaluasi terhadap tata laksana penganggaran di Kemenpora. "Sudah cukup lama saya lihat aktivitas Kemenpora pada saat kegiatan wisma atlet Palembang ada masalah, ini masalah tata laksana yang harus dipelajari lebih jauh oleh KPK," jelasnya.
(rna/ndr)