Sopir yang Akibatkan Kecelakaan Maut SIM-nya Harus Dicabut

Belajar dari Kecelakaan Maut

Sopir yang Akibatkan Kecelakaan Maut SIM-nya Harus Dicabut

- detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 08:25 WIB
Jakarta - Rentetan kecelakaan mau yang menyebabkan korban jiwa terus terjadi. Sejak awal 2013 hingga April ini, puluhan orang meninggal dunia. Yang terakhir kecelakaan terjadi di Tol Purbaleunyi. Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahyo (18) menabrak Xenia, 5 orang tewas.

Polda Jabar menyebut, kecelakaan karena Dwigusta memacu kendaraannya di luar batas. Mobil dipacu 160 Km/jam, kemudian lepas kendali dan menabrak. Hasil pemeriksaan Polda Jabar, sopir itu ngebut karena sebatas kesenangan saja.

Nah, berkaca dari kasus yang terakhir dan kasus terdahulu, perlu ada aturan tegas bagi para pengendara. Jangan sampai mereka lalai, seenaknya menyerobot di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan mendasar saat ini adalah konsistensi aturan yang ada," terang anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/4/2013).

Penegakkan aturan yang penting ancaman yang tegas pencabutan SIM bagi mereka yang melanggar. Tentu juga hukuman pidana yang berat, tidak sebatas hukuman percobaan saja.

Tapi, soal aturan pencabutan SIM, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, di UU ancaman hukuman pencabutan SIM itu memang tidak diatur, dalam konteks penyidikan. Sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

"Secara normatif di penyidikan tidak ada aturan yang mengatur pencabutan. Ada di pengadilan," terang Martinus.
(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads