Polda Jabar menyebut, kecelakaan karena Dwigusta memacu kendaraannya di luar batas. Mobil dipacu 160 Km/jam, kemudian lepas kendali dan menabrak. Hasil pemeriksaan Polda Jabar, sopir itu ngebut karena sebatas kesenangan saja.
Nah, berkaca dari kasus yang terakhir dan kasus terdahulu, perlu ada aturan tegas bagi para pengendara. Jangan sampai mereka lalai, seenaknya menyerobot di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakkan aturan yang penting ancaman yang tegas pencabutan SIM bagi mereka yang melanggar. Tentu juga hukuman pidana yang berat, tidak sebatas hukuman percobaan saja.
Tapi, soal aturan pencabutan SIM, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, di UU ancaman hukuman pencabutan SIM itu memang tidak diatur, dalam konteks penyidikan. Sepenuhnya ada di tangan pengadilan.
"Secara normatif di penyidikan tidak ada aturan yang mengatur pencabutan. Ada di pengadilan," terang Martinus.
(ndr/mad)