Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan proses penangkapan ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di lorong stasiun Gambir. Di lokasi ini, Pargono Riyadi serta Andreas alias Rukimin Tjahyanto.
"PR adalah PPNS pajak dan RT adalah swasta," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (9/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih kita kembangkan," lanjut Johan.
Nah proses pemberian uang ini dari Rukimin ke Pargono berlangsung sangat singkat. Bahkan mirip seperti film.
Informasi yang dikumpulkan, saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu.
Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah.
Saat itulah, KPK langsung menangkap Rukimin. Namun ternyata Rukimin sempat melawan. Perdebatan pun tak bisa dihindari. Namun karena kalah jumlah, Rukimin pun cuma bisa pasrah. KPK pun langsung memborgol Rukimin.
Bagaimana dengan Pargono? Pria yang sudah berumur ini ditangkap juga tidak jauh dari lokasi penangkapan Rukimin.
Saat itu, KPK langsung mencegat dan menanyakan apa isi tas plastik kresek itu. Pargono jelas gelagapan. Ia tidak menyangka aksinya bakal terendus.
Namun KPK buru-buru menenangkan Pargono. Terlebih mereka sudah mengetahui Pargono memiliki rekam jejak penyakit jantung.
Keduanya pun langsung digelandang ke KPK. Di lokasi yang jauh dari Gambir, Depok, sudah siap tim KPK lainnya. Mereka menangkap Asep Hendro. Asep diketahui memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di penjualan otomotif bernama AHRS. Asep juga seorang pembalap tenar di era 90-an.
(mok/mad)