Informasi yang dihimpun detikcom, kelima tersangka itu diidentifikasi masing masing inisial RM (32) PNS RSUD Aceh Tengah, MAW (28) polisi, KA (32) tukang salon, sedangkan AZ (27) dan WK (27) wiraswasta. Kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Kasat Serse Narkoba Ipda Masri mengatakan, penangkapan itu dilakukan secara terpisah pada Minggu (7/4/2013). Pengungkapan itu berawal dari polisi menangkap AZ di Jalan Leube Kader Takengon dengan memegang 1 paket kecil sabu-sabu dengan nilai uang Rp100 Ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari hasil keterangan sejumlah tersangka, oknum polisi dan PNS itu terbukti sebagai pengedar barang sabu itu” kata Masri saat dihubunggi detikcom, Selasa (9/4/2013).
Setelah penangkapan itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. “Dari hasil tes urine kelima tersangka itu dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka berserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
(mad/mad)