9 Fraksi Sepakati Poin Krusial, RUU Ormas Segera Disahkan

9 Fraksi Sepakati Poin Krusial, RUU Ormas Segera Disahkan

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 20:41 WIB
Jakarta - Seluruh fraksi di DPR sudah menyepakati sejumlah poin krusial terkait revisi UU Ormas. Rencananya, RUU Ormas akan dibawa ke sidang paripurna Jumat (12/4) pekan ini untuk disahkan.

"Posisi terakhir semuanya sudah disepakati. Semua substansi termasuk usulan terhadap poin yang diprotes sudah selesai dibahas," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Dalam rapat hari ini, Pansus menyepakati poin-poin yang sebelumnya diprotes. Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. "Sama dengan UU Parpol," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi juga setuju pencabutan SK terdaftar melalui fatwa Mahkamah Agung. "Penghentian kegiatan lewat MA, pencabutan status badan hukum lewat pengadilan dan bisa mengajukan kasasi ke MA," terangnya.

Selain itu, Pansus juga menyepakati ketidakwajiban ormas yang sudah terdaftar sebagai badan hukum untuk mendaftar ulang. "Mengakomodir keluhan NU dan Muhammadiyah, jadi tetap diakui sebagai ormas berbadan hukum," ujar Malik.

Besok (10/4) Pansus akan menggelar rapat lanjutan guna finalisasi RUU. "Pasal yang dibahas ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Kalau besok clear, kita akan usulkan ke Bamus untuk diagendakan dalam bahasan sidang paripurna," kata Malik.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads