"Ditjen Pajak organisasi yang besar dengan 32 ribu pegawai. Jadi untuk melakukan pembersihan harus begini, sabar akhirnya kalau ditangkap terus mereka akan berhenti yang nakal-nakal," terang Fuad saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/4/2013).
Ditjen Pajak selama ini juga terus melakukan penindakan terhadap pegawai. Hasil penyidikan didapatkan data, ada yang terbukti bersalah, meskipun tidak selalu bisa menangkap tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap tangan pegawai Pajak yang diduga memeras wajib Pajak. KPK menyita uang yang nilainya ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir dan di sebuah rumah di Depok. Hingga berita ini diturunkan KPK, belum merilis nama pegawai dan wajib Pajak yang diamankan.
(dnl/ndr)