Seperti diketahui sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), merupakan anak kandung GM Bandara Adi Sucipto yakni Agus Adriyanto. Terkait itu, Anis mengisyaratkan siap menangkis intervensi yang mengganggu penanganan kasus.
"Terpenting semua di mata hukum itu sama rata. Kita pada jalan yang benar saja. Ini harus sampai pengadilan. Tentu nanti bagaimana tuntutan jaksa saja ya," tegas Anis saat ditemui Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya lah, kan harus dipertanggungjawabkan," ucap Anis.
Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden menyentuh garis 160 kilometer per jam.
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/ern)