"Dia menjadi salah satu caleg partai politik, ya harus mundur," tutur Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, selasa (9/4/2013).
Ahok mengajukan nama Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Wiriyatmoko untuk menduduki jabatan Sekda. Tapi, menurut Ahok, Wiriyatmoko tidak menghendakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengatakan sedang mencari orang yang pangkatnya tinggi dan masih jauh masa pensiunnya untuk menjadi Sekda. Namun sepertinya belum ada kandidat kuat yang menyembul.
"Kita mau seleksi dulu," jelasnya.
Kepala Bappeda DKI Sarwo Handayani di tempat yang sama mengatakan Fadjar maju caleg untuk DPR RI. Sesuai peraturan, PNS yang maju caleg harus mengundurkan diri.
"Sekda jadi caleg untuk DPR RI. Siapapun yang menjadi caleg harus mengundurkan diri, dengan kata lain meninggalkan PNS," terangnya.
(gah/nrl)