Kapolda Jabar: Sopir Juke Pacu Kendaraan Hingga 160 KM/Jam

Kapolda Jabar: Sopir Juke Pacu Kendaraan Hingga 160 KM/Jam

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 17:26 WIB
(Foto: Instagram @gustadwigusta)
Jakarta - Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden menyentuh garis 160 kilometer per jam.

"Di tol itu batas (kecepatan) maksimalnya 80 kilometer per jam. Dia (sopir Juke) ngebut, enggak bisa mengendalikan. Hasil keterangan, kecepatannya 160 kilometer per jam. Waktu nabrak itu masuk gigi lima. Ya pasti kencang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anis Angkawijaya saat ditemui Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).

Tersangka lalai lantaran berkendara dengan kecepatan melampaui batas maksimal di jalan tol, sehingga oleng dan terbang melewati median jalan ke jalur berlawanan. Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads