"Di tol itu batas (kecepatan) maksimalnya 80 kilometer per jam. Dia (sopir Juke) ngebut, enggak bisa mengendalikan. Hasil keterangan, kecepatannya 160 kilometer per jam. Waktu nabrak itu masuk gigi lima. Ya pasti kencang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anis Angkawijaya saat ditemui Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).
Tersangka lalai lantaran berkendara dengan kecepatan melampaui batas maksimal di jalan tol, sehingga oleng dan terbang melewati median jalan ke jalur berlawanan. Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/ern)