Kejadian ini bermula ketika terjadi transaksi antara Ku Loon Tee dengan Normawati pada 22 Juni 2011. Saat itu terjadi transaksi 2 kg sabu.
Keduanya melakukan pertemuan selanjutnya beberapa hari setelah itu di sebuah apartemen mewah di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Andi menyerahkan tas hitam berisi narkoba seberat 3 kg yang terbagi dalam enam tas hitam. Dalam transaksi kedua ini, mereka sudah terpantau oleh polisi yang selanjutnya membekuk keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas mereka diajukan ke meja hijau, berkas Normawati disidangkan secara terpisah. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ku Loon Tee dengan hukuman penjara seumur hidup dan diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak puas, Ku Loon Tee mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/4/2013).
Perkara bernomor 32 K/PID.SUS/2013 yang diketok pada 13 Maret 2013 lalu diadili oleh ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
(asp/nrl)