Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun Oleh Oknum Polisi Digelar

Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun Oleh Oknum Polisi Digelar

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 16:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus sodomi bocah lima tahun yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan seorang kuli bangunan. Sidang dilakukan secara tertutup.

Informasi yang didapat di meja informasi pengadilan negeri Jakarta Timur memiliki nomor perkara 391/PID.B/2013/PN Timur dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan.

Kedua terdakwa diketahui bernama Nugroho Eko yang merupakan anggota Polri, dan Saipul alias Ipul yang berkerja sebagai buruh. Sidang kali ini diketuai oleh Budi Hari Setianto dengan anggota majelis hakim Lasito dan Marhalam Purba, sementara ketua JPU Koswara sidang dilakukan di ruang sidang 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri Jakarta yang dikonfirmasi membenarkan digelarnya sidang tersebut. "Hari ini sidang perdana, dan digelar tertutup oleh Majelis Hakim Hari Budi," kata Humas PN Jaktim, Djatmiko Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2013).

Djatmiko menambahkan, sidang perdana ini beragendakan, pembacaan dakwaan terhadap pelaku. "Agenda Sidang pembacaan dakwaan, namun saya belum konfirmasi apakah terdakwa hadir atau tidak," tandasnya.

Kasus sodomi terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.

Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan sampai hari ini masih ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

Keduanya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads