Informasi yang didapat di meja informasi pengadilan negeri Jakarta Timur memiliki nomor perkara 391/PID.B/2013/PN Timur dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan.
Kedua terdakwa diketahui bernama Nugroho Eko yang merupakan anggota Polri, dan Saipul alias Ipul yang berkerja sebagai buruh. Sidang kali ini diketuai oleh Budi Hari Setianto dengan anggota majelis hakim Lasito dan Marhalam Purba, sementara ketua JPU Koswara sidang dilakukan di ruang sidang 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djatmiko menambahkan, sidang perdana ini beragendakan, pembacaan dakwaan terhadap pelaku. "Agenda Sidang pembacaan dakwaan, namun saya belum konfirmasi apakah terdakwa hadir atau tidak," tandasnya.
Kasus sodomi terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan sampai hari ini masih ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
(edo/ndr)