"Sekarang kan masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. Kalau sudah sembuh sedikit, kita langsung tahan," tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).
Tersangka lalai lantaran berkendara dengan kecepatan melampaui batas maksimal di jalan tol, sehingga oleng dan terbang melewati median jalan ke jalur berlawanan. Mobil Juke dikemudikan Dwigusta Cahya menghantam mobil Xenia berisi rombongan keluarga yang melintas menuju Tangerang. Ajal menjemput lima dari enam penumpang Xenia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes urine terhadap Dwigusta Cahya hasilnya negatif narkoba dan alkohol. Pemuda tersebut masih menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung lantaran terluka. Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/ern)