Kapolda Jabar: Kalau Sembuh, Sopir Juke Langsung Ditahan

Kapolda Jabar: Kalau Sembuh, Sopir Juke Langsung Ditahan

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 15:29 WIB
Jakarta - M Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke maut, segera ditahan jika kesehatannya berangsur pulih. Polisi menetapkan mahasiswa IT Telkom Bandung itu jadi tersangka terkait insiden kecelakaan tragis yang menewaskan lima orang di Tol Purbaleunyi.

"Sekarang kan masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. Kalau sudah sembuh sedikit, kita langsung tahan," tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).

Tersangka lalai lantaran berkendara dengan kecepatan melampaui batas maksimal di jalan tol, sehingga oleng dan terbang melewati median jalan ke jalur berlawanan. Mobil Juke dikemudikan Dwigusta Cahya menghantam mobil Xenia berisi rombongan keluarga yang melintas menuju Tangerang. Ajal menjemput lima dari enam penumpang Xenia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebabnya karena ngebut dan tidak bisa mengendalikan kendaraan. Di jalur tol, kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Pengemudi mobil (Dwigusta Cahya) melebihi 100 kilometer per jam. Buktinya saat kendaraan (Nissan Juke) dicek, posisinya gigi lima. Jadi kalau gigi lima, melajunya sangat kencang," tutur Anis.

Tes urine terhadap Dwigusta Cahya hasilnya negatif narkoba dan alkohol. Pemuda tersebut masih menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung lantaran terluka. Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads