"Tersangka tidak ada gangguan jiwa, sadar akan apa yang dilakukannya. Tersangka merasa bersalah, mencoba hadapi permasalahan ini dengan tegar, kuat, dan pasrah," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga lewat telepon, Selasa (9/4/2013).
Penganiayaan pada Davina terjadi selama Januari-Februari 2013. Hasil pemeriksaan psikologi, penganiayaan dipicu permasalahan rumah tangga. Saat sang suami Agus tak ada di rumah, bocah itu rewel, sulit diasuh, tidak mau sekolah dan mengaji, susah makan, susah mandi, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kecil tersangka kurang memperoleh perhatian dari ayahnya. Sejak kelas 6 SD orang tua tersangka bercerai, tersangka ikut ke Palembang dan hidup dengan ibu tiri, kerap mendapat kekerasan seperti tamparan, pukulan, sering jadi sasaran kemarahan ayah dan ibu tirinya," jelas Shinto.
"Dan DLP (Davina-red) meninggal karena akumulasi dari perasaan tersangka selama ini dan dampak dari pengalaman hidupnya," tambahnya.
Shinto menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi dilakukan pada 27 Maret lalu. Peristiwa tewasnya Davina terjadi pada awal Maret.
"Tersangka sadar perbuatannya keliru dan tersangka harus pertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tutup Shinto.
(mei/ndr)