"Indonesia masih belum lulus sebagai negara hukum," ujar Direktur ILR Todung Mulya Lubis di Warung Daun Jl Cikini Raya Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).
Menurut Todung, hal tersebut ditunjukkan dari rendahnya angka indeks persepsi negara hukum Indonesia, yaitu sebesar 4,53. Rentang ukur yang digunakan adalah 0-10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendahnya indeks persepsi negara hukum, menurut Todung disebabkan karena kepastian hukum di Indonesia masih sangat lemah. Selain itu persamaan dihadapan hukum juga masih kurang.
"Persamaan itu isu yang penting dalam negara hukum," ucapnya.
Menurut Todung, disamping 2 hal tersebut, independensi lembaga peradilan juga berpengaruh. Peradilan sat ini masih belum bebas dari praktik suap.
"Kalau 3 hal ini tidak diperbaiki, menurut saya persepsi negara hukum di Indonesia akan selalu negatif," tandasnya.
Survei Indeks Persepsi negara hukum Indonesia yang diadakan ILR dengan 1.220 responden di 33 provinsi yang menggunakan metode multistage random sampling dengan cara wawancara terhadap responden usia di atas 17 tahun. Margin error 3 persen.
(kff/asp)