Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, premanisme merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Setidaknya terdapat dua kategori terkait permasalahan premanisme, yaitu permasalahan hukum dan sosial.
Dari aspek pelanggaran hukum, aksi premanisme berkait dengan tindak pidana yang dilakukan perorangan atau kelompok yang mengganggu ketertiban umum, seperti pemerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, Boy mencontohkan, mereka yang tidak memiliki keterampilan ahirnya mengelola perparkiran di kawasan tertentu tanpa koordinasi dengan pemda. Tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut adalah dengan melakukan pungutan liar.
Berkaca dari kasus tersebut, Polri berharap pemda mampu mengakomodir mereka yang tidak memiliki keterampilan kerja tersebut.
"Kita berharap ada terobosan, kontribusi unsur pemda untuk dapat memahami para pendatang baru atau pendatang yang bermukim di kota besar di mana mereka belum mendapat pekerjaan layak," imbuhnya.
Kepolisian, Boy melanjutkan, dalam upaya pemberantasan premanisme tetap mengacu kepada hukum acara yang berlaku, artinya pihak kepolisian bersikap menunggu laporan masyarakat yang dirugikan oleh aksi para preman.
"Tentunya dalam melakukan tindakan penangkapan kepada mereka, harus sesuai dengan hukum acara yang ada, adanya laporan masyarakat," jelas Boy.
Boy menambahkan, upaya pemberantasan dan menekan aksi premanisme terus diupayakan, terutama dengan jalan proses hukum. Meski demikian, jalan penegakan hukum tidak dapat menjadi satu jalan dalam memberantas premanisme.
"Harus menggunakan pendekatan preemtif dan preventif, jadi tidak hanya penegakkan hukum semata," kata Boy.
(ahy/fjp)