Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di hadapan keempat tersangka berinisial UD, AC, BD, dan JF. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai kurir dari peredaraan barang haram tersebut asal Belanda.
"Kita ungkap di Senen, dan Cikini jadi total barang bukti yang didapatkannya 400 ribu, ini jaringan yang kita ungkap dari Belanda," ujar AKBP Haryanto Katimsidik Satgas Diretorat Narkoba Mabes Polri, saat pemusnahan barang bukti, di kantor BNN Cawang, Selasa (9/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menghadirkan barang ini. Sementara mereka ini tenaga yang mengirim barang ke lokasi rencana barang tersebut akan disimpan ke gudang di Johar Baru setelah disana baru akan dipasarkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil mengungkap kartel narkoba jaringan internasional yang berhubungan dengan napi di Indonesia. Barang bukti 400 ribu butir ekstasi disita. Nilainya diprediksi mencapai Rp 70 miliar. Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2013 di sejumlah lokasi di Jakarta.
(edo/fjp)