"Mengenai calon anggota DPR ini diputuskan dalam rapat pimpinan. Presiden partai, sekjen dan ketua MPP tidak dicalegkan. Kita sudah mengambil keputusan," ujar Sekjen PKS Taufik Ridho dalam konferensi pers di Gedung Nusantara 1 Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9/4/2013).
Dasar pertimbangan dalam keputusan itu, kata Ridho, adalah agar kader yang menjabat di partai tidak terbagi konsentrasinya dengan jabatan publik. Ridho mengatakan PKS akan menjunjung azas pemisahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan PKS ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Anis Matta terpilih menjadi presiden partai yang baru menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mundur karena tersangkut kasus korupsi daging sapi di KPK. Begitu terpilih menjadi presiden partai, Anis meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua DPR.
(fjp/nwk)