Jadi Ketum PD, SBY Digugat Anggota Partai ke Pengadilan

Jadi Ketum PD, SBY Digugat Anggota Partai ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 12:19 WIB
Andi Subjakto (rini/detikcom)
Jakarta - Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang memilih Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum digugat. Lima orang pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PD menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami hadir di sini dalam rangka menggugat SBY serta Anas Urbaningrum atas dasar perbuatan melawan hukum karena hasil keputusan majelis tinggi yang tidak sesuai dengan AD/ART," ujar Sekretaris Pemberantasan Teroris DPP Partai Demokrat Andi Subjakto, kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (9/4/2013).

Mereka menilai KLB beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Andi bersama beberapa anggota DPP lain juga meminta agar hasil dalam kongres majelis tinggi tersebut tidak dipolitisi dan harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam tubuh partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan hasil KLB tersebut. Anas turut digugat karena berhenti secara sepihak. Hal ini dinilai juga tidak sesuai AD/ART. Hingga saat ini perwaklan dari PD belum datang.

"Gugatan terhadap SBY dan Anas akan berjalan dan dengan adanya gugatan legitimasi, kongres harus dipertanyakan dan hukum jangan dipolitisi," ujarnya.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads