"Sudah jadi tersangka sejak kemarin," ujar Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Martson Marbun kepada detikcom, Selasa (9/3/2013).
Marbun mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak. Dan saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BN memperkosa anak tirinya yang berumur 16 tahun sampai hamil 5 bulan. Mengetahui hal itu warga merasa geram karena mengetahui kondisi korban yang telah hamil. Akhirnya warga membawa pelaku ke Polsek Cengkareng pada Minggu (7/4) malam.
"Warga enggak terima, kita samperin rumahnya, kita tanya sama bapaknya, dia mengaku, lalu sama warga dibawa ke yang berwajib," ujar Mortua.
(spt/gah)