Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Cengkareng Jadi Tersangka

Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Cengkareng Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 11:23 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan BN (45) alias BS sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak tirinya sendiri. Akibat memperkosa anaknya hingga hamil, BN dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

"Sudah jadi tersangka sejak kemarin," ujar Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Martson Marbun kepada detikcom, Selasa (9/3/2013).

Marbun mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak. Dan saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diancam 15 tahun penjara," ujarnya.

BN memperkosa anak tirinya yang berumur 16 tahun sampai hamil 5 bulan. Mengetahui hal itu warga merasa geram karena mengetahui kondisi korban yang telah hamil. Akhirnya warga membawa pelaku ke Polsek Cengkareng pada Minggu (7/4) malam.

"Warga enggak terima, kita samperin rumahnya, kita tanya sama bapaknya, dia mengaku, lalu sama warga dibawa ke yang berwajib," ujar Mortua.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads