Berstatus Tersangka, Sopir Juke Maut Masih Dirawat di RS Sartika Asih

Berstatus Tersangka, Sopir Juke Maut Masih Dirawat di RS Sartika Asih

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 10:37 WIB
Jakarta - Muhammad Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke maut sudah ditetapkan tersangka. Pemuda tersebut masih terbaring di Rumah Sakit guna menjalani perawatan intensif di salah satu ruangan kelas VIP.

"Ya, masih dalam perawatan," jelas Bagian Humas dan Hukum RS Sartika Asih, Nita Gianita, kepada wartawan di RS Sartika Asih, Selasa (9/4/2013).

Dwigusta berada di ruang Lodaya Mawar kamar 8 yang berada di lantai empat. Di luar ruangan polisi berjaga. Dwigusta masuk ke ruang rawat inap sejak Minggu 7 April lalu atau beberapa saat setelah kejadian kecelakaan di Tol Purbaleunyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nita tidak berkomentar banyak. "Kami hanya menangani kesehatannya saja. Hari ada pemeriksaan kondisi kesehatan pasien (Dwigusta)," ucap Nita.

Muhammad Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke maut, ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti menancap gas melebihi batas maksimal saat di Tol Purbaleunyi sehingga hilang kendali serta terbang melewati batas jalan dan menghantam Daihatsu Xenia. Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut.

Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia. "Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif, kemarin, (8/4/2013).

Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.

Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads