Polisi: Sopir Juke Maut Lalai!

Polisi: Sopir Juke Maut Lalai!

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 10:01 WIB
Jakarta - Polisi menduga Muhammad Dwigusta Cahya (18) lalai. Nissan Juke yang dikemudikan mahasiswa IT Telkom itu bergerak dalam kecepatan tinggi dan melewati batas kecepatan di tol.

"Kelalaian pengemudi yang berakibat kecelakaan dengan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/4/2013).

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga mengecek bukti di lapangan. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (7/4), 5 orang meninggal dunia akibat Juke yang menabrak Xenia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas polisi sendiri hanya mengungkap dan membuat terang perkara pidana tersebut sehingga bisa dilanjutkan proses penegakan hukumnya sampai pengadilan," jelas Martinus.

Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2009 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.


(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads