"Kalau izin kami memang tidak punya. KPK kan juga tidak memiliki ini cuma diberi hak untuk memakai. Kalau begitu kami juga bisa memakai dong," ujar seorang warga bernama Ita ketika dijumpai di lokasi, Selasa (9/4/2013). Lahan itu sekitar 200 meter di sebelah utara gedung yang sekarang masih ditempati KPK.
Lahan yang Ita dkk tempati itu akan digunakan untuk pembangunan gedung baru KPK. Lembaga antikorupsi itu sudah mengantongi lampu hijau dari DPR untuk pembangunan gedung baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada perjanjian kami diminta pergi baru pada Juni," ujar Ita.
Sekitar 50 orang Satpol PP terlibat dalam penggusuran. Mereka menggunakan alat berat berupa bulldozer untuk merobohkan puluhan lapak yang ada di dalam lahan tersebut.
Sedangkan warga sudah mengosongkan lapak mereka. Sembari memegang kompor, tikar, kasur, mereka pasrah melihat Satpol PP melakukan eksekusi.
"Nanti malam juga kita akan bangun lagi," celetuk seorang ibu-ibu dari kejauhan.
(rna/fjp)