"Terkait pemberian ganti rugi, dalam hukum pidana tidak mengatur secara spesifik untuk dispensasi atau keringanan pada saat proses penyidikan, sehingga penyidik tetap bekerja berdasarkan ketentuan yang ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus kepada detikcom, Selasa (9/4/2013).
Polisi, lanjut Martinus, melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan fakta kuat ada unsur pidana, tentu proses hukum akan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (7/4) siang. Juke yang dikendarai Dwigusta lepas kendali dan menabrak pembatas tol, kemudian menghantam Xenia. 5 Orang penumpang Xenia tewas.
(ndr/nrl)