Walau Sopir Juke Beri Santunan ke Korban, Pidana Tetap Lanjut

Walau Sopir Juke Beri Santunan ke Korban, Pidana Tetap Lanjut

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 09:40 WIB
Jakarta - Muhammad Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 5 orang. Dia akan menghadapi ancaman pidana 6 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan tetap dilanjutkan, walau nanti pelaku berdamai dan memberikan ganti rugi ke korban.

"Terkait pemberian ganti rugi, dalam hukum pidana tidak mengatur secara spesifik untuk dispensasi atau keringanan pada saat proses penyidikan, sehingga penyidik tetap bekerja berdasarkan ketentuan yang ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus kepada detikcom, Selasa (9/4/2013).

Polisi, lanjut Martinus, melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan fakta kuat ada unsur pidana, tentu proses hukum akan tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi melakukan penyidikan dengan berdasar alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," jelas Martinus.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (7/4) siang. Juke yang dikendarai Dwigusta lepas kendali dan menabrak pembatas tol, kemudian menghantam Xenia. 5 Orang penumpang Xenia tewas.



(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads