Tim Nissan sudah ikut melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dwigusta memacu kendaraannya di luar batas.
"Kecepatannya melebihi yang disyaratkan. Itu temuan tim ahli Nissan," kata Kasubag Pelayanan PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Andrie Koestiawan saat berbincang, Selasa (9/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Nissan Juke milik Dwigusta, dan Xenia korban masih diamankan di Cileunyi. "Kita tunggu keterangan polisi untuk jelasnya," tuturnya.
Mobil yang dikendarai Dwigusta mengalami kecelakaan di Tol Cipularang pada Minggu (7/4). Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu.
Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2009 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(ndr/rvk)