Seperti terlihat di rumah dinas hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang di Bougenvile II, Cigadung, Pandeglang, Banten, Selasa (9/4/2013). Sebuah rumah sederhana bercat kuning kusam dibiarkan tak berpagar. Atap teras dari asbes dengan penopang yang mulai keropos. Pintu dan jendela dicat hijau terang dengan lantai teras dari keramik sudah pecah-pecah.
"Kami miris dan sedih mendengar MA mau membangun gedung setinggi langit, padahal gedung mereka masih bagus banget," kisah seorang hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat pula sebuah dapur, dan kamar mandi sederhana. Namun kamar mandi pun jangan tersirat adanya kemewahan. Sebuah toilet jongkok kusam dengan bak mandi keramik 20x20 cm warna putih yang dimakan lumut di sana-sini. Antar ruangan terdapat pintu, tetapi itu pun sudah lapuk dimakan umur.
"Pintu dari triplek. Kusen pintu sudah lapuk, kalau mau ganti harus semuanya," ujarnya.
Di PN Pandeglang, masih ada 3 rumah dinas hakim lainnya yang kondisinya lebih reyot. Bahkan memilih untuk dibiarkan karena sudah tidak layak huni.
"Kalau mau direnovasi dengan dana sendiri biayanya lebih besar daripada ngontrak rumah. Jadi memilih mengontrak," kisahnya.
Seperti diketahui, MA membangun gedung setinggi 14 lantai bulan Juni 2013. Dalam gambar gedung, MA baru dengan tower menjulang tinggi di tengah dengan puncak berupa kubah. Sedangkan gedung lama tetap berdiri dengan perubahan struktur di beberapa sisi.
"Insya Allah pembangunan akan dimulai pada Juni 2013 ini dan Desember 2015 gedung baru ini akan rampung. Dengan rincian APBN 2013 sebesar Rp 25.748.921.000, APBN 2014 sebesar Rp 100 miliar dan APBN 2015 sebesar Rp 65.109.079.000," kata Kepala Biro Umum MA Ramdani Dudung beberapa waktu lalu.
(asp/rvk)