Kuasa Hukum Nilai Andi Tidak Perlu Ditahan KPK karena Kooperatif

Kuasa Hukum Nilai Andi Tidak Perlu Ditahan KPK karena Kooperatif

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 07:52 WIB
Jakarta - Mantan Menpora Andi Mallarangeng akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada Selasa ini. Andi bisa saja ditahan oleh penyidik KPK. Namun pihak kuasa hukum Andi menilai selama ini kliennya kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

"Kalau memang KPK mau menahan ya apa yang bisa dilakukan karena memang itu kewenangan subyektif penyidik. Namun apakah penahanan itu perlu dilakukan? Tentu kami mempertanyakan," kata kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan, Senin (8/4/2013).

Menurut Harry berdasarkan pertimbangan untuk dilakukan penahanan, tidak ada satupun yang bisa diterapkan untuk kliennya itu. Andi, kata Harry, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 silam sama sekali tidak melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dia ingin menghilangkan barang bukti, maka dia akan lakukan selama empat bulan ini. Tapi nyatanya tidak," ujar Harry,

Di samping itu, kata Harry, Andi juga tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Hal itu terkait status cegah yang diberlakukan untuk mantan sekretaris dewan pembina partai Demokrat itu.

"Untuk poin mengulangi perbuatan, itu juga tidak mungkin karena Andi sudah bukan menteri, tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang disangkakan KPK," kata Harry.

(fjp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads