"Kalau memang KPK mau menahan ya apa yang bisa dilakukan karena memang itu kewenangan subyektif penyidik. Namun apakah penahanan itu perlu dilakukan? Tentu kami mempertanyakan," kata kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan, Senin (8/4/2013).
Menurut Harry berdasarkan pertimbangan untuk dilakukan penahanan, tidak ada satupun yang bisa diterapkan untuk kliennya itu. Andi, kata Harry, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 silam sama sekali tidak melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, kata Harry, Andi juga tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Hal itu terkait status cegah yang diberlakukan untuk mantan sekretaris dewan pembina partai Demokrat itu.
"Untuk poin mengulangi perbuatan, itu juga tidak mungkin karena Andi sudah bukan menteri, tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang disangkakan KPK," kata Harry.
(fjp/rvk)