Saat Oditor menunjukan sangkur tersebut, keluarga korban pun geram. "Benar ini sangkur yang kamu pakai? ujar Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng S dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (8/4/2013).
"Siap, iya," jawab Mart yang duduk di sebelah meja penasehat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sangkur, Oditor juga membeberkan barang bukti lainnya yakni:
1. Honda Vario Hitam dengan nopol Z 74493 GT
2. 1 buah Blackberry putih milih Shinta
3. 1 buah nokia hitam milik Opon
4. 1 buah Blackberry putih garis merah milik terdakwa
5. 1 bau helm abu-abu
6. 1 buah helm putih-pink corak kupu-kupu merah
7. 1 buah kacamata milik Opon
8. Sandal wanita warna pink
9. Sandal wanita warna cokelat
10. Tas abu-abu berisi uang tunai Rp 592 ribu
11. Dompet biru putih dengan uang tunai di dalamnya sebesar Rp 1,250 juta milik Opon.
12. Pakaian terdakwa yakni celana PDL loreng dan kaos panjang loreng
13. Pakaian korban
"Pakaian korban tidak usah dibuka ya, banyak berlumuran darah, bau amis," ujar Sugeng.
Selain itu, salah satu Oditor Mayor SUS Asep Saeful Gani juga membeberkan bukti lainnya di antaranya, satu lembar foto korban Opon, satu lembar foto Shinta dan bayi yang ada di kandungannya, STNK, SIM C milik Shinta, kartu ATM dan 5 lembar hasil visum.
"Keluarga dan penonton di sini bisa menyaksikan, persidangan ini tidak ada yang ditutupi. Selanjutnya sidang akan meningkat ke agenda penuntutan," ujar Sugeng.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/4/2013) mendatang dengan agenda tuntutan.
(avi/rvk)