"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (8/4/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda tidak terbukti. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebijakan yang telah dijalankan Pemprov sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh penggugat antara lain, penambahan dan pembangunan koridor Transjakarta koridor VIII-XI. Memperpanjang lintasan jalur Transjakarta menjadi 110 km dan penambahan armada Transjakarta dari 107 unit menjadi 200 unit.
Soal kenaikan tarif parkir, majelis hakim juga menjelaskan Pemprov terbukti sudah menjalankan kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang Zonasi Perpakiran. Selanjutnya, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Soal pembatasan usia kendaraan bermotor pun sudah dilakukan. Adapun pembatasan kendaraan bermotor pibadi, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menggagas pembatasan kendaraan lewat nomor polisi ganjil-genap.
Biro Hukum Pemprov DKI, Haratua D. P. Purba menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kita sudah melaksanakan secara maksimal," ujarnya.
Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda melayangkan gugatan kepada Pemrov DKI, DPRD dan presiden perihal kemacetan Jakarta, tahun lalu. Mereka menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan di Ibukota.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini