Gugatan Warga Ditolak, Pemerintah Tak Salah Dalam Kemacetan Jakarta

Gugatan Warga Ditolak, Pemerintah Tak Salah Dalam Kemacetan Jakarta

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 16:41 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara terhadap pemerintah (citizen lawsuit) soal kemacetan di DKI Jakarta. Majelis hakim menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjalankan kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (8/4/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda tidak terbukti. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang upaya itu belum memenuhi keinganan penggugat. Tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas," kata Kasinius.

Adapun kebijakan yang telah dijalankan Pemprov sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh penggugat antara lain, penambahan dan pembangunan koridor Transjakarta koridor VIII-XI. Memperpanjang lintasan jalur Transjakarta menjadi 110 km dan penambahan armada Transjakarta dari 107 unit menjadi 200 unit.

Soal kenaikan tarif parkir, majelis hakim juga menjelaskan Pemprov terbukti sudah menjalankan kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang Zonasi Perpakiran. Selanjutnya, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Soal pembatasan usia kendaraan bermotor pun sudah dilakukan. Adapun pembatasan kendaraan bermotor pibadi, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menggagas pembatasan kendaraan lewat nomor polisi ganjil-genap.

Biro Hukum Pemprov DKI, Haratua D. P. Purba menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kita sudah melaksanakan secara maksimal," ujarnya.

Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda melayangkan gugatan kepada Pemrov DKI, DPRD dan presiden perihal kemacetan Jakarta, tahun lalu. Mereka menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan di Ibukota.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads