"Dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Krimum Polres Jakbar AKP Martson Marbun di kantornya, Jl S Parman, Senin (8/4/2013).
Menurut keterangan Sarju kepada penyidik kepolisian, dia naik pitam karena mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Marlinda Simarmata, sopir bus TransJ. Alhasil, Sarju memukul kaca samping kanan bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 351 KUHP yang dijeratkan untuk Sarju mengatur mengenai penganiayaan. Sarju merupakan sopir yang tengah membawa majikannya ke arah Senayan.
Kepada wartawan, Marlinda menyatakan dia marah dan menyemburkan susu dari mulutnya kepada Sarju karena tidak terima disebut 'stres'. Peristiwa ini bermula ketika Nissan March yang dikemudikan Sarju masuk jalur busway dan mogok. Lalu muncul TransJ yang dikemudikan Marlinda dari arah belakang. Terjadilah percekcokan.
(spt/fjp)