"Timbulnya kejahatan adalah adanya senjata. Makanya dirumuskan dengan cukup berat yaitu memakai ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/4/2013).
Dalam RUU KUHP Pasal 295 disebutkan Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 9 tahun .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bagi pekerjaan yang diharuskan membawa senjata tajam, jangan khawatir karena RUU KUHP mengizinkan. Seperti petani atau tukang potong hewan. Dalam Penjelasa Pasal 295 RUU KUHP disebutkan Pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
"Selain karena dia mabok minuman keras, orang tidak akan berani kalau tidak akan membawa senjata. KUHP harus membuat tindakan preventif terlebih dahulu," tegas Mudzakkir. RUU KUHP ini telah disampaikan pemerintah ke DPR.
(asp/van)