"Jadi dari keterangan korban, pelaku membekap mulut korban dengan tangan, mengancam, dipaksa dengan perlakuan kurang baik dan dipaksa melakukan persetubuhan," ujar Kasubag Humas Polres Jakbar, Kompol Titien Wirantina kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2013).
Titin mengatakan, yang melaporkan kejadian ialah ibu korban JN (40) pada Pukul 02.00 WIB tadi. Menurutnya, pelaku melakukan perilaku bejatnya tersebut sejak Desember 2012 namun, ibu korban baru tau kejadian setelah anaknya mengaku bahwa telah hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titin mengatakan, menurut hasil visum RSCM memang diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan. Pihak keluarga sebelumnya mengatakan korban hamil 4 bulan.
"Pelaku sudah ditahan. Dan pelaku dikenakan Pasal 81 UUD RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara," imbuh Titin.
(spt/gah)