"Menurut saya SMA dan S1 tidak perlu didikotomikan, pada dasarnya yang daftar S1. Pemimpin bangsa tidak tergantung pendidikan formalnya, kalau rakyat melihat dia mampu tidak masalah. Jadi syarat dibuka saja," kata Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Karenanya menurut Tjatur, Undang-undang Pilpres yang mengatur tentang syarat calon presiden tidak perlu diubah. Syarat pendidikan dan moral bisa dipahami oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini waktunya mepet dan Undang-undang masih berlangsung (masa sidang) 1 kali lagi, untuk efektif jangan kita terlalu keseringan merevisi. Dari dulu PAN konsisten untuk Undang-undang pemilu tidak perlu diubah. Kan cuma beda PT dan digugat kemarin, nanti kalau dibahas potensi besar," imbuhnya.
Tak hanya soal syarat pendidikan capres, begitu juga dengan usulan agar presiden tak perlu rangkap jabatan di parpol yang juga tak perlu diatur dalam UU Pilpres.
"Di luar negeri itu biasa, yang jelas asalkan mampu membagi waktu dan fokus, tidak masalah," kata Tjatur.
(iqb/trq)