"Akan kita layangkan panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, inisial T, dan kita akan melakukan pemeriksaan pada Kamis (11/4) ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Rikwanto mengatakan polisi telah menemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka. Polisi akan segera memeriksa untuk memastikan dugaan tindakan cabul pelaku dan juga mencari kemungkinan adanya korban lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum guru yang juga mantan wakepsek bidang kesiswaan di sebuah SMA di Jakarta Timur dilaporkan mencabuli siswinya dengan menyuruhnya melakukan oral seks dengan ancaman nilai buruk. Siswi tersebut lalu melaporkan ke keluarganya dan pada November 2012 siswi tersebut melapor ke guru BK.
Menurut penuturan keluarga, siswa kelas XII tersebut dicabuli saat masih kelas XI. Kejadian itu terjadi di mobil wakil kepsek dengan alasan akan membahas kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut pengakuan sang siswi , ternyata tindakan bejat sang oknum guru dilakukan berkali-kali. Oknum guru tersebut terus memaksa siswi tersebut untuk memuaskannya, dengan ancaman diberi nilai buruk jika melawan.
(trq/nrl)