Kelima pelaku yang ditangkap berinisial RS (17) yang pertama kali berkenalan dengan korban lewat facebook. Ia mengiming-imingi BB ke korban. RS seorang pengangguran.
Pelaku kedua berinisial IL (21) mahasiswa Tunas Bangsa, MU (20) siswa SMK, GE (19) siswa SMK dan MF (20) karyawan sebuah minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, korban yang disekap mengaku disetubuhi oleh 7 orang. Perbuatan biadab itu dilakukan di beberapa tempat yakni rumah tersangka RS dan MU. "Semua tersangka menyetubuhi korban," ujar dia.
Para pelaku dikenai pasal 81 ayat 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam sanksi hukuman 15 tahun.
Ketika ditanya tentang korban yang dicekoki minuman keras, Mulyadi mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas dari korban.
"Korban belum menyampaikan secara jelas. Yang jelas pertama perkenalan selama sebulan melalui facebook," kata dia.
(aan/nrl)