"Kami memberi kesempatan selama 15 hari kepada pemerintah dan DPR Aceh untuk membahasnya (qanun bendera dan lambang)," kata Gamawan saat ditemui detikcom usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo-Agus Numang di Makassar, Senin (8/4/2013).
Gamawan menyebut, sesuai hasil verifikasi, ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan. Mulai dari legal draft-nya hingga substansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur dan DPR Aceh diminta harus memperhatikan aturan-aturan lainnya, seperti UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam Pasal 246 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bendera Aceh mengadopsi bendera GAM. Kebijakan ini ditetapkan melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013) lalu. Sejak itu, euforia terjadi. Ketika Mendagri Gamawan Fauzi datang ke Banda Aceh, massa menyambutnya dengan mengibarkan bendera tersebut.
Pengibaran Bendera Aceh itu memicu aksi lainnya. Di beberapa daerah, massa berkonvoi dan mengarak Bendera Merah Putih. Mereka mengecam penggunaan bendera mirip gerakan separatis itu.
(mna/try)